Langsung ke konten utama

Perempuan Shalat Jumat di Rumah, Apa Boleh?

Di Indonesia, masih sering didapati masjid yang menyediakan tempat shalat untuk jamaah perempuan pada saat shalat jumat. Sebenarnya, wajibkah perempuan shalat jumat di masjid, atau shalatnya di rumah?

Shalat jumat di masjid secara berjamaah memang hanya diwajibkan untuk laki-laki muslim. Sedangkan perempuan muslimah tidak terbebani kewajiban shalat jumat di masjid. Hukum ini telah menjadi kesepakatan/ijma’ para ulama fikih. (Al-Ijma’, 52)

Dalilnya, hadits Thariq bin Syihab, bahwa Rasulullah pernah bersabda,

    الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة: عَبدٌ مَملُوكٌ، أَو امرَأَةٌ، أَو صَبِيٌّ، أَو مَرِيضٌ

    “Shalat jumat itu wajib bagi setiap muslim dilaksanakan secara berjamaah. Kecuali empat kalangan; hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067 Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’, 5/327, “Hadits ini sanadnya shahih berdasar syarat al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah Tidak Wajibnya Perempuan Shalat Jumat di Masjid

Perempuan itu memiliki perbedaan dengan laki-laki dalam beberapa sisi. Syariat lebih menginginkan perempuan muslimah untuk tidak pergi ke lokasi-lokasi yang biasa menjadi tempat perkumpulan laki-laki.

Hal itu sebagai langkah preventif guna menghindari tindakan pelanggaran syariat. Hal mana pelanggaran-pelanggaran syariat yang timbul dari campur baur antara laki-laki dan perempuan akan menimbulkan efek negative di kemudian hari. Oleh sebab itu, syariat tidak mewajibkan perempuan shalat jumat di masjid. (Bada-i’ ash-Shana-i’, 1/258)

Baca juga: Ketinggalan Shalat Jumat, Harus bagaimana?
Perempuan Shalat Jumat di Masjid: Tidak Wajib, Tapi Boleh.

Hukum tidak wajibnya perempuan shalat jumat di masjid itu bukan berarti perempuan tidak boleh sama sekali ikut shalat jumat di masjid. Jika perempuan muslimah memenuhi syarat syar’inya, tentu boleh perempuan shalat jumat di masjid. Seperti tidak berhias, tidak memakai parfum wangi-wangian yang menggoda, dan senantiasa menundukkan pandangan.

Intinya, perempuan muslimah yang ingin ikut shalat jumat di masjid benar-benar menghindarkan diri dari kemungkinan-kemungkinan tindakan yang mengundang fitnah syahwat. Jika syarat itu terpenuhi, perempuan boleh ikut shalat jumat di masjid bersama kaum muslimin yang lain.

Ibnu Mundzir berkata, “Para Ulama Fikih telah berijma’, jika perempuan-perempuan muslimah itu mendatangi masjid untuk shalat bersama imam, maka itu dibolehkan.” (Al-Ijma’, 52,53)

Ibnu Qudamah juga menguatkan pendapat ini dengan penjelasannya, “Sah-sah saja para perempuan muslimah itu mengikuti shalat jumat secara berjamaah. Dahulu juga pernah para perempuan muslimah ikut shalat jamaah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 2/88)

Baca juga: Saat Shalat, Ketahuan Ada Darah Nempel di Pakaian
Perempuan Shalat Jumat di Rumah

Shalat jumat itu tidak sah jika dilakukan secara tidak berjamaah bersama kaum muslimin di wilayah setempat. Tidak sah shalat jumat sendirian/munfarid. Oleh sebab itu, shalat jumat tidak bisa dilaksanakan di rumah. Hukum ini berlaku bagi kali-laki dan perempuan.

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ

    “Shalat jumat itu wajib dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap muslim. (HR. Abu Daud no. 1067 Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’, 5/327, “Hadits ini sanadnya shahih berdasar syarat al-Bukhari dan Muslim)

Perempuan Shalat Jumat di Rumah Secara Berjamaah, Apa Boleh?

Meskipun shalat jumat dilaksanakan secara berjamaah bersama keluarga di rumah tetap saja tidak boleh. Ini tidak termasuk kategori berjamaah sebagaimana yang dimaksud oleh syariat. Shalat jumat disyariatkan sebagai wahana untuk berkumpulnya jamaah kaum muslimin dari berbagai kalangan dalam satu tempat, di masjid. Lalu mereka mendengarkan nasehat yang disampaikan dalam khutbah jumat. Jadi, bukan jamaah sekedar dalam arti lebih dari satu.

Baca juga: Lupa Membaca al-Fatihah Saat Shalat, Harus Bagaimana?

Oleh sebab itu, sebenarnya tidak boleh ada lebih dari satu tempat untuk mengadakan shalat jumat. Kecuali jika memang ada faktor yang dibenarkan untuk itu. Seperti terlalu luasnya wilayah sehingga tidak memungkinkan untuk menuju satu tempat, atau tempat yang ada sudah tidak menampung jamaah shalat. (islamqa.info)

Lembaga Fatwa al-Lajnah ad-Daimah pernah mengeluarkan fatwa tentang ini.

“Jika perempuan muslimah telah mengikuti shalat jumat berjamaah bersama imam, ia tidak perlu lagi shalat dzuhur. Ia tidak boleh melaksanakan shalat dzuhur (karena sudah melaksanakan shalat jumat bersama imam) namun jika dia shalat sendirian, maka yang ia kerjakan adalah shalat dzuhur (empat rekaat), bukan shalat jumat (dua rekaat).” (Fatawa al-Lajnah ad-Da-imah, 7/337)

Sikap yang paling utama/afdhal, hendaknya perempuan shalat di rumah, shalat dzuhur empat rekaat sebagai ganti shalat jumat. Jadi bukan shalat dua rekaat di rumah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمْ اَلمَسْاجِدَ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Jangan kalian larang perempuan-perempuan kalian untuk ikut shalat di masjid, dan (shalat di) rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud no. 567 hadits ini dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih Abi Daud) Wallahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seputar Tasyabbuh (Penyerupaan) Terhadap Non Muslim

Seputar Tasyabbuh (Penyerupaan) Terhadap Non Muslim Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhuma dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.” (HR. At-Tirmizi no. 2695) Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 1/676) Penjelasan ringkas: Seorang muslim memiliki kepribadian sendiri yang membedakannya dan menjadikannya istimewa dari yang non muslim. Karenanya Allah Ta’ala menghendaki agar dia nampak berbeda dari selainnya dari kalangan kafir dan musyrik, demikian pula Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memperingatkan jangan sampai seorang muslim menyerupai o...

ISTIKHORO CINTA

ISTIKHORO CINTA Mengenalmu adalah sebuah anugerah yang teridah. Perkenalan yang sangat indah karena jalan Allah. Dan ketika Allah mengenalkan kita lewat jalan tak terduga.Disinilah aku mengenal akan sosokmu yang indah dihatiku. Disetiap doa dan sujudku, cerminan sifatmu yang bijaksana dan damaikan hati ku Dibalik kerasmu ada sisi kelembutan yang begitu manis, manjamu itu sangatlah aku sukai krna suatu saat kamu akan jauh lebh ku manjakan dan kumuliakan Aku kagum dengan kesederhanaanmu dan kebaikanmu yang tulus juga penyayang bagi ku dan kedua orangtua ku Dirimulah sosok pria idaman penyejuk qalbu ku Darimu ku temukan hidupku. Bagiku kau lah cinta sejati yang hadir karena ridho Illahi. Cinta ini ada karena engkau yaa Allah. Sayang ini ada karena mu yaa Rabb. Ku mohon jaga cinta ku sampai kelak engkau halalkan dia untukku Istikhoro cinta mu Nama yang masih di rahasiakn 

Hadiah Syuga untuk Ayah Bunda

Sebagai seorang anak wajib bagi kita untuk berbuat baik dan berbakti kepada ibu/ bapak kita (orang Tua). Sebagai seorang muslimah banyak pintu surga yang bisa kita utarakan kepada mereka. Tidak perlu menunggu kaya dulu untuk menghajikan mereka, tidak perlu menunggu berada dulu untuk berkorban untuk mereka, namun cukup dengan menjadi wanita shalehah. Banyak keutamaan dari mengurus anak perempuan, dan salah satunya akan menjadi jalan menuju surga bagi orang tuanya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ أَوْ ثَلَاثُ أَخَوَاتٍ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَقَامَ عَلَيْهِنَّ كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ الْأَرْبَعِ “Barang siapa memiliki tiga anak perempuan  (atau tiga saudara perempuan) dan dia bertakwa kepada Allah ‘azza wajalla, dan ia memberi nafkah dan mendidik mereka, maka dia berada bersamaku di surga seperti ini dan beliau mengisyaratkan dengan...