Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kesehatan

Nafas, Diantara Tegukan Air Saat Minum

Gue Muslimah - Nafas, Diantara Tegukan Air Saat Minum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri teladan terbaik bagi umat Islam. Beliau mengajarkan dan mencontohkan secara langsung adab-adab islami dalam aktifitas sehari-hari beliau. Aktifitas rutin minum tidak terlepas dari tuntunan beliau. Di antara adab minum adalah menghabiskan minuman dalam gelas dengan beberapa kali tegukan, diselingi oleh jeda untuk bernafas di luar gelas. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bernafas sebanyak tiga kali di luar wadah air minumnya, saat beliau minum. Dengan sanad yang lemah, Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sekali tegukan sampai air habis, seperti cara minum seekor unta. Namun minumlah dua tegukan atau tiga tegukan.” Di antara adab lainnya adalah tidak bernafas dan tidak meniup di dalam gelas. Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan...

Sehat Dengan Tidak Makan dan Minum Sambil Berdiri.

Anakpondok.com - Sehat Dengan Tidak Makan dan Minum Sambil Berdiri. Dalam Islam, makan dan minum bukanlah kebiasaan belaka. Keduanya bisa bernilai ibadah, ketika dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat dengan niat memperkuat badan untuk beribadah kepada Allah SWT. Salah satu adab yang sangat dianjurkan ketika seorang muslim makan atau minum adalah duduk. Dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi SAW melarang seseorang minum dalam keadaan berdiri. Perawi Qatadah berkata, “Kami lalu menanyakan kepada Anas bin Malik tentang makan sambil berdiri. Maka ia menjawab bahwa hal itu lebih buruk lagi.” (HR. Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad) Para ulama menyatakan bahwa larangan dalam hadits tersebut tidak berarti pengharaman. Maksudnya, lebih utama apabila makan dan minum dilakukan sambil duduk. Hal itu berdasar hadits-hadits shahih lainnya. Di antaranya hadits dari Ibnu Abbas, ia berkata, “ Saya memberi minum Rasulullah dari air Zamzam. Maka beliau meminumnya sambil berdiri. ” ...

Jika Lama Haid Melebihi Kebiasaanya, Apa Yang Dilakukan?

Jika kebiasaan haid seorang wanita adalah 8 atau 7 hari, kemudian suatu ketika terjadi beberapa kali haidnya lebih dari itu, bagaimana hukumnya? Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Soal:  إذا كانت المرأة عادتها الشهرية ثمانية أيام أو سبعة أيام ، ثم استمرت معها مرة أو مرتين أكثر من ذلك ، فما الحكم ؟ Jika kebiasaan haid seorang wanita adalah 8 atau 7 hari, kemudian suatu ketika terjadi beberapa kali haidnya lebih dari itu, bagaimana hukumnya? Jawab: إذا كانت عادة هذه المرأة ستة أيام ثم طالت هذه المدة وصارت تسعة أو عشرة أو أحد عشر يوماً، فإنها تبقى لا تصلي حتى تطهر Jika kebiasaan haid wanita tersebut adalah 6 hari lalu ternyata haidnya melebihi waktu tersebut sehingga menjadi 9 atau 10 atau 11 hari, maka ia tetap tidak shalat sampai suci. وذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحد حداً معيناً في الحيض، وقد قال الله تعالى : (وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً ) Hal itu karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak menetapkan batasan tertentu dalam...